Selasa, 14 Mei 2024 | 19:00
NEWS

PKS Kritisi UU IKN dan Wacana Pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim

PKS Kritisi UU IKN dan Wacana Pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim
Anis Byarwati

ASKARA – Legislator asal Dapil DKI Jakarta 1 Anis Byarwati mengkritik rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurut Anis, hingga saat ini belum ada urgensi pemindahan ibukota negara.

"Tentu ada dalam benak kita pemindahan ibukota negara urgensinya apa, walaupun memang kalau dari sudut pandang Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Karena teman-teman sudah tahu bahwa pada pembahasan RUU IKN, PKS sikapnya adalah menolak," kata Anis saat menjadi narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "IKN Mengubah Status DKI, lantas Bagaimana Status Jakarta?" di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).

Terkait UU Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditolak PKS dengan berbagai catatan, tutur Anis, hal itu tak terlepas dari pandangan PKS, belum saatnya Indonesia pindah IKN.

"Karena UU IKN sudah menjadi undang-undang tentu kewajiban kita adalah mengkritisi sejauh mana IKN ini sesuai dengan treknya, bagaimana kemudian IKN ini benar-benar memberikan kemaslahatan untuk seluruh anak bangsa," ujar Politisi PKS ini.

Anis mengungkapkan, pihaknya sering sekali rapat kerja dengan Bappenas yang juga melaporkan tentang progres IKN.

"Terus terang, sampai rapat di 2023 kemarin Bappenas belum bisa memberikan gambaran yang meyakinkan kita kalau progress ini berjalan sesuai dengan rencana, bahkan bahkan persoalan-persoalan dari masyarakat itu juga muncul, kemudian masyarakat adat juga protes juga banyak, kemudian adanya banjir dan sebagainya," ungkap Anis.

"Tetapi okelah, undang-undang sudah diketok palu dan kita sebagai warga negara tentu menghormati undang-undang itu sudah diketok dan tinggal kita mengawal, kemudian memberikan masukan bagaimana supaya IKN berjalalan on the track," lanjut Anis.

Anis menyebut, ada beberapa hal yang dianggap kontroversial namun sudah terlanjur diketuk palu. 

"Misalnya penguasaan lahan pada swasta dalam Pasal 16a itu swasta yang menguasai lahan di IKN, itu diberikan hak 190 tahun, dua kali perpanjangan, itu bunyi undang-undangnya pasal 16a, itu yang membuat kita sangat-sangat keberatan karena di mana hak negara, ketika yang awalnya IKN itu tidak dikatakan tidak akan menggunakan APBN akhirnya kan menggunakan APBN dan ini jelas di saat APBN kita belum kokoh, maka ini akan membebani negara," sebut Anis.

Anggota Komisi XI DPR RI ini mengaku dirinya sering mengkritisi IKN ketika mengikuti raker dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama menyangkut anggaran yang digunakan untuk IKN.

"Sempat dulu Ibu Sri Mulyani menyampaikan dana PEN pada sekitar Covid itu mau dipakai IKN, itu kita protes keras dan tidak ada ceritanya anggaran PEN yang kita ambil dari hutang sehingga definisi kita melebar kok dipakai buat IKN, di mana urgensinya, kemudian setelah ada kritik semacam itu kemudian tidak jadi dana PEN," ungkap Anis.

Anis mengingatkan, apabila Indonesia ingin pindah ibukota maka yang dipikirkan hanya mengenai fisik atau badaniah saja tetapi bagaimana kelanjutannya juga.

"Karena itu infrastruktur sebagai sebuah ibukota negara ini kan juga bukan main-main, bagaimana sebuah ibukota negara memerlukan infrastruktrur. Kita doakan saja semoga Allah memudahkan, ini bisa tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan dan sesuai dengan apa yang menjadi targetnya," tutup Anis Byarwati.

Komentar