Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57
NEWS

Setiap Hari Ada 10 Janda Baru di Blitar, Usia di Bawah 35 Tahun

Setiap Hari Ada 10 Janda Baru di Blitar, Usia di Bawah 35 Tahun
Ilustrasi perceraian (Dok Pixabay)

ASKARA - Angka perceraian di Blitar selama tahun 2021 membuat geleng-geleng kepala. 

Sepanjang satu tahun terakhir Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima sebanyak 3.740 berkas perkara cerai. 

Dari jumlah tersebut, telah diputuskan 3 ribu perkara perceraian. Jika dijabarkan selama periode Januari hingga Desember 2021 maka ada sekitar 9-10 janda dan duda baru di Blitar Raya setiap harinya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Abdul Hafid mengatakan,  dari 3.740 berkas perkara itu sebanyak 2.696 cerai gugat dan cerai talak 1.048 oleh suami.

"Perkara cerai gugat dari pihak istri yang lebih banyak hingga tiga kali lipat. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak dari pihak suami," kata Hafid, Jumat (7/1).

Dikatakan Hafid, rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda atau usia produktif, yakni usia 35 tahun ke bawah. Sementara untuk profesi pemohon bervariasi.

"Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah dan tidak ada lagi kecocokan," ungkapnya. 

Ditambahkan Hafid, pada awal 2021 lalu, tepatnya di bulan Januari saja ada 410 pendaftaran kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar hanya dalam waktu satu bulan.

"Angka kasus perceraian di Blitar ini tergolong cukup tinggi," pungkasnya.

 

Komentar