Selasa, 14 Mei 2024 | 19:18
NEWS

Ferdinand Hutahaean Lakukan Kajian untuk Laporkan Balik Ketum KNPI

Ferdinand Hutahaean Lakukan Kajian untuk Laporkan Balik Ketum KNPI
Ferdinand Hutahaean (Nusantaranews.co)

ASKARA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, mengancam melaporkan balik Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama ke polisi.

Langkah itu bakal ditempuh Ferdinand setelah Haris resmi melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Pasalnya, Ferdinand merasa dirinya telah difitnah oleh Haris Pertama.

"Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!," cuit Ferdinand lewat akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3, dikutip Kamis (6/1).

Namun, Ferdinand mengaku masih melakukan kajian terkait rencana pelaporan balik Haris ke polisi. 

Menurut mantan politisi Partai Demokrat itu, dia tidak mau salah dalam melayangkan laporan balik terhadap Haris.

"Nantilah saya kaji dulu dengan matang, supaya tidak salah," kata dia kepada wartawan. 

Namun demikian, ia menegaskan, dirinya akan tetap mengikut proses hukum laporan polisi yang telah dilakukan terhadap dirinya.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 

Komentar