Kamis, 16 Mei 2024 | 12:48
NEWS

Pelanggan Prostitusi Dapat Dipidana Jika Istri Melapor ke Polisi

Pelanggan Prostitusi Dapat Dipidana Jika Istri Melapor ke Polisi
Ilustrasi prostitusi online. (Istockphoto- Motortion)

ASKARA - Selama ini, banyak pelanggan prostitusi online yang lolos dari jerat hukum. Hal itu lantaran tidak adanya laporan ke pihak berwajib terkait aktivitas perzinahan yang dilakukan si pria hidung belang. 

Demikian pula pelanggan yang terkait kasus prostitusi online dengan tersangka pesinetron Cassandra Angelie.

Namun, bukannya tidak bisa dipidana. Pelanggan prostitusi online dapat dijerat jika ada pihak terkait yang melaporkan ke polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelanggan prostitusi online dalam kasus artis Cassandra Angelie dapat dipidana jika ada laporan.

"Iya ( bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/1).

Zulpan juga membenarkan bahwa saat ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, Cassandra Angelie sedang bersama seorang pelanggan. Bahkan, keduanya digerebek saat sedang bugil alias tanpa busana.

"Iya kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Terkait desakan sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan kepada kepolisian agar mengungkap siapa pelanggan dalam prostitusi online ini, Zulpan merespons bahwa hal itu harus disikapi dengan profesional.

"Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE," imbuh Zulpan.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU human trafficking atau perdagangan orang," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Cassandra Angelie dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Komentar