Sabtu, 11 Mei 2024 | 02:47
NEWS

Pemprov DKI Bakal Revisi UMP 2022, Wagub DKI Bilang Begini

Pemprov DKI Bakal Revisi UMP 2022, Wagub DKI Bilang Begini
Ilustrasi UMP (Dok Reaktor.co.id)

ASKARA - Kabar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 direspons Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Mantan Anggota DPR RI itu mengatakan, sejauh ini kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan adalah sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp225.667. 

Riza mengaku, belum mengetahui jika akan ada perubahan besaran gaji untuk pekerja. 

"Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 (persen) tapi kalau ada perkembangan lain, nanti kami akan lihat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam (23/12). 

Politisi Partai Gerindra itu kembali menegaskan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh. 

Hal ini karena kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749 yang diaesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasa teramat kecil.

"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi, angka pertumbuhan tinggi maka coba disesuaikan," ujar Riza 

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran UMP 2022. 

Kabar tersebut didapatkan politikus PDIP itu setelah menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah pada Senin (20/12) malam. 

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDI Perjuangan di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12). (jpnn)

Komentar