Sabtu, 11 Mei 2024 | 00:52
NEWS

Tolak Kenaikan UMP, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Bukan Keputusan Pemprov Melainkan Anies Baswedan

Tolak Kenaikan UMP, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Bukan Keputusan Pemprov Melainkan Anies Baswedan
Ilustrasi UMP (Dok Reaktor.co.id)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Namun, revisi UMP tahun 2022 yang semula naik sebesar 0,8 persen menjadi 5,1 persen itu ditolak Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas). 

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) yang ditetapkan pada 21 November 2021," kata Wakil Ketua Dapenas, Adi Mahfudz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12). 

 
Dikatakan Adi, penaikan upah 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov), melainkan Anies Baswedan. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanahkan gubernur menetapkan UMP. UMP DKI sudah ditetapkan paling lambat 21 November dengan besaran Rp4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid kedua. Ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP yang diputuskan pada 16 Desember 2021. SK tersebut diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12) kemarin.
 
Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 
 
Dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi jika membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
 
SK tersebut diklaim mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh. Hal ini disebut untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Komentar