Jumat, 10 Mei 2024 | 20:32
NEWS

Anies Baswedan Bakal Digugat Pengusaha Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen

Anies Baswedan Bakal Digugat Pengusaha Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen
Ilustrasi upah buruh (Istimewa)

ASKARA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rupanya menimbulkan reaksi dari kalangan pengusaha.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengancam bakal menggungat Pemerintah Provinsi DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman mengatakan, keputusan Anies menaikkan itu cukup mengagetkan.

Pasalnya, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.

“Apindao bersama pengusaha berharap, (gubernur) bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama. Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” ujar Nurzaman, dikutip Senin (20/12). 

Pihaknya, kata Nurzaman, sedang mempelajari Pergub revisi mengenai UMP yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan itu. 

Apindo DKI khawatir, bila Anies Baswedan secara resmi mengubah besaran UMP 2022 di Jakarta, maka akan diikuti oleh kepala daerah lain.

“Karena dampak bila mengubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia. Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa mengubahnya, ini berisiko,” jelas Nurzaman.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.

Padahal sebelumnya, kenaikan UMP di DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp 37.749. 

Menurut Anies, kenaikan ini Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen. 

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata dia. 

Anies juga berpendapat melalui kenaikan UMP yang layak ini, daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun. (jpnn)

Komentar