Pengusaha Diminta Tak Patuhi Anies Baswedan soal Kenaikan UMP
ASKARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau para pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai hasil revisi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta naik sebesar 5,1 persen atau Rp225.667, pada Sabtu (18/12) lalu.
Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau para pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak menerapkannya.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, Anies Baswedan telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Para pengusaha pun disebut akan menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi saat konferensi pers virtual, pada Senin (20/12).
Namun, kata Hariyadi, gugatan ke PTUN akan dilayangkan jika Anies Baswedan sudah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) baru soal revisi besaran UMP DKI Jakarta 2022 itu.
"Kami tunggu pergub-nya, kalau sudah ada langsung kami ajukan (gugatan ke PTUN). Jadi begitu pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung lakukan gugatan," tegasnya.
Saat ini, lanjut Hariyadi, para pengusaha di kedua asosiasi tengah menyusun surat pernyataan keberatan kepada Anies Baswedan terkait pengumuman revisi UMP DKI Jakarta 2022.
Surat baru disiapkan lantaran Anies mengumumkan revisi UMP pada Sabtu lalu.
"Untuk surat segera kami siapkan bahwa terhadap langkah tersebut, kami merasa keberatan," ucapnya.
Hariyadi menilai keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 memberi dampak negatif bagi pengusaha. Pasalnya, perusahaan semakin sulit menerapkan upah berdasarkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan ingin perusahaan menyusun upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun melalui skema SUSU.
Penyusunan upah berdasarkan SUSU sendiri dimaksudkan agar ada upah berjenjang bagi pekerja sesuai berpengalaman, jabatan, produktivitas, dan lainnya.
"Maka ruang untuk menerapkan struktur dan skala upah jadi sulit, karena ruang untuk (kenaikan) upah pekerja di atasnya jadi sempit," pungkas Hariyadi.

Komentar