Sabtu, 11 Mei 2024 | 00:42
NEWS

Anies Baswedan Digugat ke PTUN soal Kenaikan UMP 5,1 Persen

Anies Baswedan Digugat ke PTUN soal Kenaikan UMP 5,1 Persen
Anies Baswedan (Dok Instagram)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667. 

Menukil laman sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. 

Tak hanya Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk juga turut menggugat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1). 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp225.667.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut.

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan.

Komentar