Anggota PDI Perjuangan di DPR Wajib Bagikan Sembako Bergambar Puan Maharani

ASKARA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) diminta membagikan sembako bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat saat masa reses. Hal itu tertulis dalam sebuah edaran, dikutip pada Kamis (23/12).
Dalam edaran tersebut, sembako harus disampaikan langsung oleh masing-masing Anggota DPR dan disebut sebagai ‘sumbangan Puan Maharani’.
Terkait hal itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, pembagian bantuan sembako tersebut merupakan eksperesi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.
"Fraksi PDI-P DPR RI melakukan inisiatif kongkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras atau sembako,” kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12).
Hendrawan menekankan, jika kegiatan pembagian sembako sudah sering dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP. Diharapkan efektifitas bamtuan menjadi lebih baik dan menjangkau semuanya.
"Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektifitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," jelasnya.
Sementara, terkait pembagian sembako itu diwajibkan menggunakan tas bergambar Puan Maharani, menurut Hendrawan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kesolidaritasan jajaran struktur partai.
"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan. Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," terang Hendrawan.
Isi edaran mengatakan, pembagian sembako dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022, ini pesannya:
Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berbeda dalam pemberian sembako. Sebagaimana rincian berikut yang dikutip dari edaran:
a. Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
b. Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.
c. Pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta.
Komentar