Kamis, 04 Juni 2026 | 07:20
NEWS

Warga DKI Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Nataru

Warga DKI Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Nataru
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok Viva.co.id)

ASKARA - Warga DKI Jakarta dilarang menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan larangan tersebut lantaran dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12). 

Riza juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan seperti menggelar arak-arakan atau konvoi di malam pergantian tahun 2022.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ujarnya.

Riza meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini diserukan lantaran terjadi peningkatan keterisian di Wisma Atlet.

"Semuanya warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan yang mendorong peningkatan virus, semua harus membantu kita untuk kepentingan kenyamanan, kesehatan, keselamatan seluruh warga," pungkasnya.

Komentar