Jumat, 26 April 2024 | 23:08
NEWS

Pemprov DKI Jakarta Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Ini Sebabnya

Pemprov DKI Jakarta Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Ini Sebabnya
Holywings (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa serta merta menutup usaha kafe dan bar Holywings lantaran promo minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI harus berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kami sangat mengerti, memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan Pergub yang ada," ungkap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Dikatakan Riza, Pemprov DKI telah mengambil sejumlah tindakan terkait promosi kontroversial Holywings tersebut, yakni dengan mengeluarkan teguran pertama yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022.

"Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," ujarnya. 

Untuk bisa menutup suatu izin usaha, kata Riza, perlu mengikuti beberapa langkah yakni, surat teguran pertama, teguran kedua, ketiga, dan pencabutan.

Dia mengatakan persoalan perizinan usaha merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Sementara soal dugaan pidana dalam promosi itu menjadi wewenang kepolisian.

"Jadi kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya," katanya. 

Diketahui, enam orang karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Komentar