Cegah Omicron, Pemprov DKI Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada anak 6-11 tahun untuk mengantisipasi varian baru Omicron.
"Dinkes terus memantau Omicron melalui sumber WHO, Kementerian Kesehatan dan sumber terpercaya lainnya. Kita akan mencoba mendorong vaksin bagi anak usia 6-11 tahun segera diberlakukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong penyuntikan vaksinasi dosis ketiga atau booster, khususnya bagi lanjut usia dan komorbid. Mengingat, korban meninggal dunia adalah mereka yang belum divaksin serta komorbid berat.
"Lalu kita pastikan untuk meningkatkan pengawasan dan 3T," ujar Riza.
Kemudian juga harus diantisipasi masuknya warga negara asing dari luar negeri. Menurut Riza, pemerintah telah mengatur bahwa pelaku perjalanan luar ngeri diharuskan untuk menjalani karantina, bahkan ditingkatkan hingga 10 hari dari asalnya tujuh hari.
"Sudah diatur perjalanan luar negeri dan pelaku perjalanan diharuskan karantina tujuh hari dan sekarang 10 hari. Jadi, upaya yang dilakukan sudah semaksimal mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat," jelas Riza.
Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Nomor 20/2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya surat edaran didasarkan pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru COVID-19 yakni SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan. Sebaran varian baru telah menyebar ke sejumlah negara.

Komentar