Sabtu, 20 April 2024 | 04:14
NEWS

Kenaikan UMP Sangat Kecil, Anies Baswedan Sebut Turunan UU Cipta Kerja Tak Sesuai Diterapkan di Jakarta

Kenaikan UMP Sangat Kecil, Anies Baswedan Sebut Turunan UU Cipta Kerja Tak Sesuai Diterapkan di Jakarta
Anies Baswedan temui buruh (Dok Istimewa)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. 

PP 36/2021 tersebut merupakan aturan turunan Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Disebutkan Anies,  dengan memakai formula dalam PP 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kenaikan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies saat menemui massa buruh, di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11).

Pihaknya, kata Anies, sudah bersurat ke Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Menurutnya, formula yang digunakan dalam menghitung UMP harus memenuhi asas keadilan.

"Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," ujar Anies. 

Untuk diketahui, sejumlah elemen buruh menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP 2022, Senin (29/11).

Komentar