Menkum HAM Yasonna Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Konstitusional hingga Diperbaiki
ASKARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberi perintah ke DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11) kemarin.
Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
Terkait keputusan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, segera menyusun perbaikan UU tersebut dalam 2 tahun.
"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya," kata Yasonna, dalam keterangannya menukil akun Instagram resminya @yasonna.laoly, Jumat (26/11).
Dikatakan Yasonna, pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.
Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kata Yasonna, UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.
"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," tandasnya.

Komentar