Partai Buruh Kembali Menang di MK, Gugatan UU Cipta Kerja dikabulkan MK
Oleh: Said Salahudin *)
ASKARA - Setelah memenangkan perkara nomor 60 terkait syarat pencalonan Pilkada beberapa waktu lalu, Partai Buruh hari ini (31/10/2024) kembali memenangkan gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo lebih dulu menjelaskan bahwa putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK) lebih dulu dibacakan untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan, pengujian UUCK di MK diajukan oleh sejumlah pemohon lain, tetapi putusan dibacakan lebih dahulu untuk perkara Partai Buruh dengan alasan permohonan Partai Buruh lebih lengkap dan menguraikan dalil yang lebih banyak dari pemohon lain.
Partai Buruh menguji konstitusionalitas tujuh isu perburuhan yang diatur dalam UUCK, yaitu terkait pengaturan; Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak; Outsourcing atau pekerja alih daya; Cuti; Upah; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan isu pesangon.
Saat ini persidangan sedang di skors untuk istirahat. Pembacaan putusan akan kembali dilanjutkan pukul 13.30.
Walaupun MK belum sampai membacakan Amar Putusan, tetapi dari pembacaan pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan sudah dapat diketahui MK akan mengabulkan beberapa norma yang diuji oleh Partai Buruh.
Norma yang sudah diketahui akan dikabulkan adalah; pengaturan TKA untuk Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 3 dan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; pengaturan PKWT untuk Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 dan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12.
Selanjutnya MK akan mengabulkan pengaturan Outsourcing untuk Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; pengaturam Cuti untuk Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 fan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25.
Isu lain akan dibacakan MK pada pukul 13.30
*);Penulis adalah Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh
Komentar