Sabtu, 27 April 2024 | 06:27
NEWS

Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Akhirnya Dituntut Bebas

Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Akhirnya Dituntut Bebas
Valencya (Dok Istimewa)

ASKARA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Valencya, seorang istri yang marahi lantaran suami mabuk dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. 

Menurut penilaian JPU, wanita yang juga bernama Nancy Lim itu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tuntutan bebas itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, Selasa (23/11).

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU membacakan repliknya.

Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan," ucapnya. 

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus KDRT terhadap suaminya, Chan Yu Ching. 

Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Bahkan, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka sampai turun tangan mendampingi Valencya.

Komentar