Jumat, 19 April 2024 | 08:56
NEWS

Ketua LSM Nekat Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Begini Modusnya

Ketua LSM Nekat Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Begini Modusnya
Ilustrasi ditangkap (Dok Pixabay

ASKARA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) dibekuk polisi lantaran nekat memeras anggota polisi sebesar Rp2,5 miliar. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pria yang berinisial KPN (36) tersebut diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP TAMPERAK," ujar Hengki, kepada wartawan, Selasa (23/11). 

Aksi KPN terendus saat memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Hengki, penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkoba. Lima orang pengguna narkoba diringkus, namun empat di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi. 

Hengki menuturkan, KPN menilai keputusan itu melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP. Dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," ujarnya. 

Masih dari keterangan Hengki, KPN sempat mengancam melalui media elektronik. 
Pelaku membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan maupun Jakarta. 

Melalui cara itulah pelaku memeras. Berbagai tudingan dilontarkan KPN, tetapi tidak ada satupun yang terbukti. Bahkan, pelaku menyebut, anggota Polres Jakpus telah diperiksa Bid Propam. 

"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM itu," jelasnya.

Berdasar penyelidikan, kata Hengki, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga. 

Selain itu, tujuan dari pelaku yaitu melakukan pemerasan. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

"Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," pungkasnya. 

Komentar