Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Tugas Akhir, Dekan Unri Jadi Tersangka
ASKARA - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi di kampus tersebut.
"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (18/11).
Penetapan status tersangka ini ditetapkan oleh polisi setelah polisi memiliki bukti yang cukup.
Ke depan, kata Sunarto, pihaknya akan memanggil Syafri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual membuat video pengakuan di media sosial.
Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan oleh dosen saat melakukan bimbingan tugas akhir.
Dia pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sedangkan sang dosen membantah tuduhan tersebut.
Komentar