Sabtu, 20 April 2024 | 05:12
NEWS

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti
Tubagus Joddy (Dok Instagram)

ASKARA - Tubagus Joddy (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri 'Bibi' Ardiansyah jeratan pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman menyebut setidaknya ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy.

Pertama, pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. 

Kedua, Joddy bisa terancam Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.

"Kami mengusulkan ada 2 pasal yang dipersangkakan. Yakni pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya. Pasal 311 ayat (5) karena kesengajaannya, (perbuatannya) karena mengetahui bisa membahayakan sampai orang meninggal dunia," ungkap Latif, Kamis (11/11). 

Kedua pasal itu dipersangkakan kepada Joddy lantaran diduga telah melakukan kelalaian atau bahkan kesengajaan saat mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU hingga akhirnya menewaskan dua orang dan melukai sejumlah penumpang lainnya.

"Karena kelalaiannya atau bisa dengan kesengajaannya. Karena dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main handphone. Mengemudi mobil di jalan tol, ada rambu tidak boleh 80 kilometer per jam tapi dia berkendara 130 kilometer per jam. Ini kami sampaikan ke JPU," kata Latif.

Pihaknya, lanjut Latif, terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Jika telah lengkap, maka dilakukan gelar perkara lanjutan di depan jaksa penuntun umum (JPU).

"Dua pasal ini, setelah pemeriksaan lengkap, akan kami gelar di depan JPU. Saran dari JPU apa saja. Bukti bukti apa saja yang menguatkan," tandasnya.

Komentar