Selasa, 14 Mei 2024 | 18:31
NEWS

Tenang, Belum Ada Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Tenang, Belum Ada Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
ilustrasi uji emisi (Dok Otodriver.com)

ASKARA - Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi dalam aturan yang akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang. 

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11).

"Memang ada Pergub terkait uji emisi yang kemarin disebutkan bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan tapi kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum," ujar dia. 

Dikatakan Sambodo, belum ada perbincangan dengan stakeholder terkait penindakan ini. Polda Metro Jaya juga masih akan mengkaji terkait pelaksanaan penindakan di lapangan.

"Kami akan koordinasikan dengan Dishub bagaimana teknis pelaksanaan apakah kendaraan akan dihentikan satu persatu kan sekarang razia sudah nggak boleh, jadi kami akan tentukan caranya dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," terang Sambodo.

"Masyarakat nggak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang terhadap pelaksanaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan," sambung Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kendaraan tak lolos uji emisi gas buang akan ditilang. Kebijakan itu akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.

Komentar