Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:20
NEWS

Opsi Terakhir Polisi soal Sanksi Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Opsi Terakhir Polisi soal Sanksi Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi
ilustrasi uji emisi (Dok Otodriver.com)

ASKARA - Petugas akan menindak pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta dengan sanksi teguran maupun tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan memberikan sosialisasi sebelum menindak. 

Hal itu dilakukan lantaran masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo, Rabu (3/11).

Menurut Argo, pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.

"Tapi (sanksi tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup," terangnya.

Argo menyebut, pemberian sanksi akan dimulai jika 50 persen dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi.

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, 9 di antaranya belum memiliki kartu uji emisi. Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun ketentuan uji emisi ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat.

Nantinya, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan tak lolos uji emisi akan mendapatkan penindakan baik berupa teguran hingga tilang. Untuk tilang sendiri baru mulai berlaku 13 November 2021 mendatang.

Para pelanggar akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500 ribu.

Komentar