Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Batal, Pemprov DKI Bakal Terapkan Tahun Depan
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi yang semula direncanakan diterapkan pada 13 November mendatang batal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, hal tersebut lantaran jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi di ibu kota masih sangat sedikit.
Pihaknya, kata Asep, berharap aturan itu akan mulai bisa dilakukan pada Januari 2022.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda, dan penundaanya sampai kapan. Mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucap Asep di Gedung DPRD DKI, Senin (8/11).
Asep menyebutkan pada 13 November mendatang, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Jadi kita akan terus sosialisasi karena memang dirasa, kemarin juga sempat ada kejadian di beberapa titik itu kan waktu kita adakan uji emisi gratis masih bikin kemacetan," terangnya.
Hingga saat ini, tambah Asep, pihaknya masih menampung masukan dari masyarakat agar menyosialisasikan terkait kewajiban untuk melakukan uji emisi, dan meminta agar bengkel-bengkel ditambah lagi.
"Kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi, supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," tandas Asep.
Komentar