Senin, 29 April 2024 | 16:25
NEWS

Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh Kini Cukup Antigen

Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh Kini Cukup Antigen
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus aturan perjalanan menggunakan transportasi darat di dalam negeri dengan jarak hingga 250 kilometer yang wajib PCR atau antigen sehingga tak ada lagi batas minimal perjalanan.

Pelaku perjalanan jarak jauh pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu (3/11). 

Sementara, untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk kapasitas penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan, maksimal 70 persen untuk daerah PPKM Level 3 dan 2, serta maksimal 100 persen untuk daerah PPKM Level 1. Warga diimbau tetap menjaga prokes dan memakai masker.

"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," katanya.

Dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 ini, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya, yaitu:

a) Wajib antigen yang berlaku maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan sudah divaksin lengkap.

b) Wajib antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam dan sudah vaksin pertama.

c) Wajib antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam jika belum divaksin.

d) Bagi yang belum divaksin akan diarahkan untuk mendapatkan vaksinasi jika tersedia.

Komentar