Jakarta PPKM Level 1, Makan di Restoran Tak Lagi Dibatasi
ASKARA - Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi kini ditetapkan berstatus PPKM Level 1 setalah kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Dengan demikian, sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut seperti aturan makan di tempat umum menjadi lebih longgar.
Daerah yang termasuk dalam level 1 PPKM tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Berbeda dengan daerah level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.
Kegiatan makan minum di level 1 yang diatur hanya terkait jam operasional dan kapasitas maksimal.
Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Dimana kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian. kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
Lalu dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Komentar