Rabu, 24 April 2024 | 08:34
NEWS

Baru Sehari di Level 2, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1

Baru Sehari di Level 2, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1
Ilustrasi PPKM (Dok Istimewa)

ASKARA - Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Sehari sebelumnya, wilayah Jabodetabek berada di Level 2.

Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. 

Dengan demikian, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," menukil salinan Inmendagri tersebut, Rabu (6/7). 

Dengan perubahan level itu, kapasitas tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa kembali ke kapasitas 100 persen.

“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ingin mengomunikasikan keputusan tersebut dengan Pemerintah Pusat.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali per tanggal 5 Juli 2022. Beberapa daerah termasuk DKI Jakarta terpaksa dinaikkan statusnya menjadi PPKM Level 2.

Daerah yang masuk PPKM level 2 adalah wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong.

"Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2," ujar Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Safrizal menjelaskan kenaikan status tersebut karena adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ucap Safrizal.

Komentar