Selasa, 14 Mei 2024 | 23:26
NEWS

Naik Pesawat di Luar Jawa dan Bali Bisa Pakai Tes Antigen

Naik Pesawat di Luar Jawa dan Bali Bisa Pakai Tes Antigen
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Calon penumpang pesawat di luar wilayah Jawa-Bali diizinkan menggunakan hasil tes Covid-19 antigen sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, Kamis (28/10).

"Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3x24 jam," demikian tulis ketentuan perubahan tersebut.

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," lanjut ketentuan Satgas tersebut.

Keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali. 

Namun, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.

Walaupun demikian, Satgas Covid-19 resmi memberikan relaksasi pada masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat di seluruh Indonesia. Dari yang awalnya hanya 2x24 jam, menjadi 3x24 jam, per 27 Oktober 2021 kemarin. 

Aturan perjalanan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021.

Komentar