Sabtu, 27 April 2024 | 12:13
NEWS

Sanksi Tilang Mulai Berlaku untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ini

Sanksi Tilang Mulai Berlaku untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ini
Ilustrasi ganjil genap (Dok Istimewa)

ASKARA - Sanksi berupa tilang mulai diberlakukan kepada pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta, mulai Kamis (28/10) hari ini.

Sebelumnya, polisi masih melakukan sosialiasi penerapan ganjil genap di 10 ruas jalan sudah mulai diterapkan sejak Senin (25/10) lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi. Namun, setelah dirasakan cukup maka tindakan tilang akan dilakukan. 

"Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan," ungkap Sambodo kepada wartawan, Kamis (28/10).

Diketahui, aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan dan berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

13 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap itu yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

Komentar