Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:43
NEWS

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang, Catat Tanggal Berlakunya

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang, Catat Tanggal Berlakunya
Emisi Gas Buang Kendaraan (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan sanksi berupa tilang kepada pemilik seluruh kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai 13 November mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di ibu kota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10). 

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," kata Asep.

Ditambahkan Asep, penerapan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

"Namun karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," ungkap Asep.

Asep menyebutkan, sanksi yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," tandasnya.

Komentar