Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Keputusan PPKM

ASKARA - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta diperlukan kajian mendalam. Selain itu, penerapan kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"(Penerapan sanksi tilang) nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup. Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangan dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Senin (23/8).
Dijelaskan Sambodo, pihaknya masih menunggu keputusan apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Untuk saat ini, ada delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang masih diberlakukan ganjil genap.
"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari delapan ruas jalan nanti dikurangi, atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah," terangnya.
Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 4 di Jakarta akan berakhir pada 23 Agustus 2021. Dalam masa pemberlakuan ini, ada sejumlah aturan yang di longgarkan.
Komentar