Selasa, 14 Mei 2024 | 23:29
NEWS

13 Titik Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan, Ingat Tanggal dan Kendaraan yang Boleh Melintas

13 Titik Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan, Ingat Tanggal dan Kendaraan yang Boleh Melintas
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - 13 titik perluasan ganjil genap yang diputuskan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diaktifkan mulai pekan depan, Senin (25/10). 

Terdapat 17 kendaraan yang masih diperbolehkan melintasi titik ganjil genap tersebut. 

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (23/10). 

17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas gage di Jakarta itu yakni, Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans dan pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan sepeda motor roda dua.

Lalu, kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak, kendaraan angkutan bahan bakar gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK. 

Kemudian, kendaraan dinas operasional berplat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

Selanjutnya, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19. 

Lalu, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19. kendaraan pengangkut tabung oksigen dan kendaraan barang angkut logistik.

Komentar