Rabu, 17 Juni 2026 | 16:49
NEWS

8 Pemda Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

8 Pemda Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok Indonews.id)

ASKARA - Sejumlah daerah memutuskan menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2021 mendatang. 

Tak pelak, ini kesempatan yang kerap ditunggu masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak atau balik nama kendaraannya. 

Program pemutihan pajak tersebut digelar oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), dengan jadwal yang berbeda-beda.

Terdapat delapan wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak, ini daftarnya:

Jawa Barat

Jawa Barat sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari ini hingga 24 Desember mendatang. Ada juga penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Warga Yogyakarta ini dapat menikmati pembebasan sanksi maupun BBNKB untuk kendaraan yang pajaknya mati, hingga 31 Desember tahun ini.

Bali

Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Bengkulu

Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda.

Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.

Kalimantan Selatan

Selain dibebaskan dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.(pjmnews) 

Komentar