Kamis, 04 Juni 2026 | 09:03
NEWS

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD DKI Bahas Interpelasi Anies Baswedan Hanya Dihadiri 26 Anggota

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD DKI Bahas Interpelasi Anies Baswedan Hanya Dihadiri 26 Anggota
DPRD DKI Jakarta (Merdeka.com-Iqbal S Nugroho)

ASKARA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang membahas interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (28/9).

Namun, sejumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat tersebut sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak kuorum dalam aturan tata tertib. 

Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan pada saat ini sidang hanya dihadiri oleh sebanyak 26 orang anggota dewan.

Diketahui, untuk mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang hadir harus ada 50 persen dari total anggota dewan dan plus 1. Artinya, diwajibkan terdapat 53 orang yang harus hadir di rapat itu.

"Saya melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum," ucap Prasetyo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Lantaran itu, politikus PDI Perjuangan tersebut menunda rapat paripurna selama kurang lebih satu jam. Kemudian, rapat akan kembali digelar sekitar pukul 11.30 WIB.

"Saya akan tunggu satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda 1 jam," tandasnya.

Penundaan selama satu jam tersebut pun disetujui oleh para anggota dewan yang hadir, dan langsung diketok palu oleh Prasetyo untuk memberhentikan sementara rapat.

Komentar