Jumat, 24 Mei 2024 | 05:11
NEWS

Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI, Ini Alasannya

Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI, Ini Alasannya
KPI Pusat (Dok Istimewa)

ASKARA - Polda Metro Jaya menolak laporan dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Laporan dilayangkan pelaku berinisial EO dan RT yang mensomasi beberapa akun media sosial yang mencemarkan nama baik mereka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan polisi tak menerima laporan tersebut lantaran keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat melalui laporan yang dilayangkan MS pada 1 September lalu. 

Menurut Yusri, pihaknya akan terlebih dahulu menyidik kasus yang sedang berjalan itu. Setelah itu, kedua pelaku dapat melayangkan kembali laporan kasus pencemaran nama baik. 

"Misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima laporan lainnya. Saya laporkan pencemaran nama baik, boleh ngga? Ini kan belum selesai masalah yang satu," ungkap Yusri, Sabtu (11/9). 

Yusri beralasan kasus yang menjerat EO dan RT harus diselesaikan terlebih dahulu. Apabila hasil penyelidikan terhadap keduanya terbukti mengandung unsur pidana, polisi baru bisa menerima laporan baru. 

"Jadi yang pertama dulu diselesaikan, apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" ujar Yusri. 

Sebelumnya, MS melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, salah satunya EO dan RT.

Polres Metro Jakarta Pusat membentuk tim investigasi untuk klarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.

Komentar