Jumat, 19 April 2024 | 00:34
NEWS

TWK Diputuskan Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Segera Bersikap

TWK Diputuskan Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Segera Bersikap
Hendardi (Dok Istimewa)

ASKARA - Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bersikap.

Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

”Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional,” kata Hendardi, Jumat (10/9). 

Dalam putusannya, kata Hendardi, MA juga menyebut TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah tes maupun pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” ujarnya.

Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi. 

Namun demikian, problem implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

"Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha Negara,” tandasnya. 

Komentar