Kamis, 18 April 2024 | 10:48
NEWS

Jokowi Setuju, Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp580 Juta

Jokowi Setuju, Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo (Setneg.go.id)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui aturan baru terkait posisi wakil menteri dalam kabinet. 

Dalam aturan baru itu, diatur bonus, hingga penghargaan kepada para wakil menteri.

Menukil situs Sekretariat Negara, aturan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Presiden 77/2021 tentang Wakil Presiden yang ditandatngani Jokowi pada 19 Agustus lalu. 

Aturan tersebut menyebutkan, wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya bakal diberikan uang penghargaan layaknya 'pesangon'.

"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat 2 aturan itu, dikutip Senin (30/8).

Adapun pemberian uang penghargaan itu mengacu terhadap berapa lama masa jabatan sang wakil menteri.

Kemudian, masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan, masa jabatan dua tahun 40 persen, masa jabatan tiga tahun 60 persen, masa jabatan empat tahun 80 persen, dan masa jabatan lima tahun 100 persen.

Namun demikian, uang penghargaan itu juga diberikan kepada wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum aturan tersebut dikeluarkan pemerintah.

Untuk wakil menteri yang telah meninggal dunia, uang penghargaan akan diberikan kepada ahli warisnya.

Diketahui, saat ini ada 15 wakil menteri di Kabinet Indonesia maju. Naik drastis dari periode sebelumnya yang hanya 3 wakil menteri.

Komentar