Senin, 20 Mei 2024 | 02:28
NEWS

Bupati dan Pejabat Pemkab Jember Akhirnya Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19, Dipantau Langsung KPK

Bupati dan Pejabat Pemkab Jember Akhirnya Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19, Dipantau Langsung KPK
KPK (Dok INews.id).

ASKARA - Pengembalian honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang Kepala bidang BPBD dipantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8). 

Dijelaskan Ipi, insentif pemakaman seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020.

"Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," jelas Ipi.

KPK, kata Ipi, juga telah membenarkan bahwa Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD telah mengembalikan honor pemakaman ke kas daerah Kabupaten Jember.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kab. Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ungkap Ipi.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengembalikan honor pemakaman Covid-19 lantaran menuai polemik. Selain Hendy Siswanto, sejumlah pejabat lainnya turut mengembalikan dana ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

Total masing–masing mereka menerima dana Rp70.500.000, dengan rinciannya per pemakaman menerima Rp100 ribu per orangnya. 

Komentar