Minggu, 19 Mei 2024 | 02:54
NEWS

Ganjil Genap Masih Berlaku, Keputusan Selanjutnya Segera Diumumkan

Ganjil Genap Masih Berlaku, Keputusan Selanjutnya Segera Diumumkan
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Pihak kepolisian akan mengkaji aturan terkait perpanjangan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jabodetabek.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu dilakukan setelah level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.

"Keputusan siang nanti diumumkan," ujar Sambodo, Selasa (24/8). 

Dikatakan Sambodo, rapat dilakukan dengan jajaran berkenaan Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya.

“Kita rapat bersama Dinas Perhubungan DKI, satpol PP dan Kodam Jaya," ucapnya.

Namun demikian, Sambodo menegaskan aturan gage masih berlaku. Walaupun pemerintah telah memperpanjang PPKM ke level 3. 

"Hari ini masih berlaku ganjil genap ya," katanya.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor.

Tetapi, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukakan kebijakan tersebut, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Berikut 8 titik tersebut: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.(pmjnews)

Komentar