Selasa, 14 Mei 2024 | 16:43
NEWS

Catat! Ini Tarif Tertiggi Tes Swab PCR yang Ditetapkan Pemerintah

Catat! Ini Tarif Tertiggi Tes Swab PCR yang Ditetapkan Pemerintah
Ilustrasi Tes PCR (Dok Arif Firmansyah-CNNIndonesia)

ASKARA - Batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab PCR resmi ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Khusus untuk Pulau Jawa-Bali, tarif ditetapkan sebesar Rp495 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali, tarifnya sebesar Rp525 ribu.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin (16/8). 

Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan untuk menentukan batasan tarif PCR di antaranya terkait dengan penghitungan biaya, jasa pelayanan, komponen reagen, biaya admin dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.

"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) hingga berkisar antara Rp450-550 ribu.

"Saya telah berbicara dengan Menteri Kesehatan terkait dengan hal ini dan meminta agar tes PCR berada di kisaran harga Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8). 

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kemenkes telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR, yakni Rp900 ribu. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.(pmjnews)

Komentar