Senin, 27 Mei 2024 | 05:59
NEWS

Masa Berlaku Tes PCR untuk Perjalanan Berubah Jadi 3x24 Jam

Masa Berlaku Tes PCR untuk Perjalanan Berubah Jadi 3x24 Jam
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru masa berlaku screening Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara menjadi 3x24 jam. 

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pualu Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketentuan tersebut, dikutip Kamis (28/10).

Perpanjangan masa berlaku tes PCR juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat dari dan ke wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan syarat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan tersebut sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif baru tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan wilayah Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu. 
Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.

Komentar