Sabtu, 27 April 2024 | 03:15
NEWS

Prostitusi di Hotel Pasar Senen Dibongkar Polisi, 8 Anak Bawah Umur dan 2 Muncikari Diamankan

Prostitusi di Hotel Pasar Senen Dibongkar Polisi, 8 Anak Bawah Umur dan 2 Muncikari Diamankan
Ilustrasi pelaku prostitusi diamankan polisi (Dok mediaguna.com)

ASKARA - Polisi melakukan penggerebekan lokasi prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin malam (9/8). 

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu, polisi mengamankan delapan anak di bawah umur serta muncikari.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, anggota Polda Metro Jaya menggerebek hotel itu setelah mendapat informasi adanya prostitusi anak di bawah umur.

"Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan,” ujar Ade Hidayat, Selasa (10/8). 

“Diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," lanjutnya. 

Ditambahkan Tubagus Ade, dua muncikari dan delapan perempuan di bawah umur yang melakukan open BO diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHPidana. (pmjnews)

Komentar