Prostitusi Batavia, Ekonomi Tubuh yang Ditoleransi Kolonial
ASKARA - Praktik prostitusi di Batavia pada awal abad ke-19 menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika sosial dan ekonomi kota kolonial. Dalam seri ke-10 “Kriminologi 500 Tahun Jakarta”, penulis Bagus Sudarmanto mengungkap bahwa prostitusi bukan sekadar penyimpangan moral, melainkan praktik yang tumbuh, ditoleransi, dan secara tidak langsung diatur dalam sistem kekuasaan kolonial.
Transformasi Batavia sebagai kota pelabuhan memicu munculnya distrik-distrik prostitusi, terutama di kawasan Sunda Kelapa dan Kota Tua. Aktivitas ini berkembang mengikuti arus kedatangan pelaut, serdadu, dan pekerja, dengan transaksi yang berlangsung di rumah sederhana hingga penginapan murah.
Sejarawan Jean Gelman Taylor dalam The Social World of Batavia menggambarkan kota ini memiliki stratifikasi sosial tajam—Eropa, Tionghoa, pribumi, dan kelompok campuran—yang turut memengaruhi relasi kuasa, termasuk dalam praktik prostitusi. Dalam konteks ini, tubuh perempuan menjadi bagian dari ekosistem sosial-ekonomi kolonial.
Praktik prostitusi di Batavia berlangsung secara semi-terbuka dengan segmentasi pasar yang jelas, mulai dari layanan bagi buruh hingga relasi jangka panjang dengan kelompok elit. Catatan sejarah menunjukkan ratusan perempuan terlibat dalam aktivitas ini di berbagai wilayah kota.
Sebagian besar perempuan yang terlibat berasal dari kelompok marginal, seperti budak, mantan budak, dan migran dengan keterbatasan ekonomi. Keterlibatan mereka sering kali dipengaruhi tekanan struktural, bukan semata pilihan pribadi. Aktivitas ini dikelola oleh jaringan perantara seperti mucikari dan pemilik rumah.
Pemerintah kolonial berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi tidak melarang secara tegas, namun di sisi lain melakukan pengawasan terbatas, terutama terkait kesehatan, demi menjaga ketertiban dan kepentingan pelanggan.
Fenomena ini juga memperlihatkan praktik kontrol terhadap tubuh perempuan melalui kebijakan medis, termasuk pemeriksaan penyakit kelamin. Bahkan, dalam beberapa kasus, muncul relasi semi-permanen seperti praktik “nyai”, yang mencerminkan ketimpangan kuasa antara perempuan pribumi dan pria Eropa.
Selain itu, prostitusi terhubung dengan sektor lain seperti alkohol, perjudian, dan penginapan murah, membentuk apa yang disebut sebagai ekonomi bayangan (shadow economy). Dalam sistem ini, perempuan mengalami stigma ganda—sebagai pelaku sekaligus korban.
Dari perspektif kriminologi, praktik ini dapat dijelaskan melalui teori routine activity, yakni pertemuan antara pelaku, target rentan, dan lemahnya pengawasan. Namun dalam konteks kolonial, ketiganya bersifat struktural dan saling terkait dalam sistem kekuasaan.
Bagus Sudarmanto menyimpulkan bahwa prostitusi di Batavia merupakan bentuk “regulated deviance”, yakni penyimpangan yang tidak dihapus, tetapi dibiarkan dan dimanfaatkan untuk menopang stabilitas sosial-ekonomi kolonial.
Fenomena tersebut, menurutnya, masih memiliki relevansi hingga saat ini. Prostitusi terus hadir dalam berbagai bentuk modern, berada di antara pelarangan dan toleransi, mencerminkan bagaimana sistem sosial masih mengelola tubuh, kuasa, dan ketimpangan.

Komentar