Kamis, 25 April 2024 | 22:54
NEWS

Dinkes DKI: Tak Ada Pemborosan Belanja Antigen

Dinkes DKI: Tak Ada Pemborosan Belanja Antigen
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti (Detak.co)

ASKARA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pemborosan pengadaan alat rapid test antigen Covid-19. 

Dinkes DKI Jakarta menyebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam aspek administratif dan tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.
 
"Yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8). 
 
BPK menemukan perbedaan harga pengadaan rapid test antibody merek Clungene PT NPN yang dibeli dari PT NPN pada Mei 2020. Harga berbeda dengan yang dibeli Juni 2020 dari PT TKM.

Menurut Widyastuti, proses pengadaan alat rapid test antigen melalui negosiasi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa. Seluruh proses pengadaan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Widyastuti tak memungkiri proses pengadaan sulit di masa pandemi. Sebab, harga satuan sangat beragam.
 
Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat. Sebab, terkait percepatan penanganan covid-19.
 
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," ujar Widyastuti.
 
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp1,1 miliar untuk pengadaan rapid test covid-19 pada 2020. Hal itu tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

Komentar