Jumat, 19 April 2024 | 23:18
OPINI

Bilyet Giro 'Akidi Tio'

Bilyet Giro 'Akidi Tio'
Bilyet Giro (Dok Istimewa)

Menyambung beberpa tulisan saya sebelumnya. Ada beberapa kasus yang kami tangani terkait Bilyet Giro (BG) ini, khususnya berkaitan dengan gagal pencairan pada saat hari efektifnya.

Jadi sebagai bahan informasi saja. BG biasanya digunakan sebagai alat pembayaran dan atau jaminan pada sebuah transaksi bisnis atau utang.

Buat pembeli, umumnya lebih sering menggunakan BG jika diperkenankan penjual. Karena pembayarannya bisa dihitung mundur biasanya 30 hari dari jadwal deal transaksi atau pengiriman barang. Begitupun BG sebagai alat jaminan utang.

Persoalannya adalah, kita sebagai penerima BG tidak bisa memastikan apakah sumber dana yang tertera dalam BG tersebut ada atau tidak sebelum hari efektifnya karena rekening nasabah penerbit BG dilindungi oleh UU Perbankan. Karena itu unsur “kepercayaan” menjadi hal yang paling utama dari penggunaan BG tersebut.

Berlatarbelakang pada karakteristik BG, maka pada kasus Akidi Tio, karena sumbangannya berbentuk BG harusnya yang dilakukan penerima adalah memastikan dulu dananya tersebut ada atau tidak pada saat tanggal efektif pencairan. 

Jika memang tidak bisa cair maka dapat dipastikan sumber dananya tidak ada di bank penerbit alias BG bodong. Tetapi jika kebalikannya atau cair dana tersebut, barulah kemudian diumumkan adanya sumbangan dana 2 T tersebut. Begitu cara kerja harusnya.

Secara hierarki Kapolda Sumsel juga harus berkoordinasi dengan Kapolri atau atasan pembina lainnya karena ini melibatkan institusi. Saya percaya Kapolda Sumsel sudah melakukannya, jika tidak ini justru jadi masalah tersendiri.

Demikian sedikit urun rembug.

 

 

Salam,
Husendro
Praktisi Hukum

Komentar