Jumat, 26 April 2024 | 20:26
NEWS

Tidak Ada Prank, Anak Akidi Tio Tidak Berstatus Tersangka Penipuan Hibah Rp2 Triliun

Tidak Ada Prank, Anak Akidi Tio Tidak Berstatus Tersangka Penipuan Hibah Rp2 Triliun
Sumbangan dari Almarhum Akidi Tio (Dok Istimewa)

ASKARA - Anak Akidi Tio bernama Heriyanti sebelumnya dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatara Selatan (Sumsel)

Namun belakangan, status tersangka untuk Heriyanti itu dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Dia menegaskan, Heriyanti hanya diundang untuk dimintai keterangan soal bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi, dikutip Selasa (3/8). 

Pernyataan Supriyadi ini bertentangan dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro. Sebelumnya Ratno mengatakan Heriyanti telah dijadikan tersangka penyebaran berita bohong.

Dikatan Ratno, Heriyanti dijerat pasal Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Supriyadi pun menegaskan bahwa penetapan status tersangka adalah kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," jelas Supriadi.

Ditambahkan Supriyadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak mengenal Heriyanti. Dia hanya mengenal almarhum Akidi Tio dan anak sulungnya, Ahong.

Sementara, yang menghubunginya terkait hibah Rp2 triliun adalah Profesor dr Hardi Darmawan, dokter keluarga Akidi.

"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," terang Supriyadi.

Sementara, anak Akidi Tio, menantu dan cucu almarhum tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 8 jam, mereka diminta wajib lapor. Begitu pula dengan dokter pribadi Hardi Darmawan.

"Status sekarang wajib lapor," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan.

Komentar