Polisi Segera Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pengancaman Jerinx
ASKARA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya merencanakan gelar perkara pada pekan ini.
"Kita akan merencanakan kalau sudah lengkap insya Allah nanti hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi ahli. Jika keterangan sudah cukup, penyidik baru akan melalukan gelar perkara.
"Mudah-mudahan Minggu ini semuanya bisa kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx
Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.
Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah memeriksa Jerinx dan istrinya di Bali.

Komentar