Kamis, 25 April 2024 | 12:07
OPINI

Meskipun Sudah Mundur Rektor UI Tetap Harus Dikenakan Sanksi Hukum

Meskipun Sudah Mundur Rektor UI Tetap Harus Dikenakan Sanksi Hukum
Rektor UI, Ari Kuncoro (Dok ui.ac.id)

Pada awal bulan Juli 2021 ini Prsiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya antara lain merubah ketentuan tentang larangan rangkap jabatan bagi Rektor UI yang tercantum pada Statuta Universitas Indonesia, dimana menurut PP ini Rektor UI kini diperkenankan merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisarus pada perusahaan BUMN.

Terbitnya PP di atas kiranya tidak bisa dilepaskan dari reaksi berupa kritik yang dikemukakan oleh warga masyarakat dan para netizen melalui media sosial berkaitan dengan jabatan rangkap Rektor UI sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, sementara secara luas diketahui bahwa menurut Statuta UI Rektor dilarang merangkap jabatan.

Terlepas dari komentar yang menyayangkan terbitanya PP di atas yang seolah-olah menghalalkan perbuatan yang melanggar Statuta. Perlu kiranya diketahui bahwa Statuta pada sebuah perguruan tinggi sama artinya seperti anggaran dasar sebuah perusahaan atau organisasi yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi orang-orang yang tercakup di dalamnya.

Sebagai pejabat yang tertinggi pada perguruan tinggi, rektor adalah ujung tombak di dalam penegakan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan, terhadap seluruh civitas acasemicanya, yang meliputi, Anggota Majelis Wali Amanat, pejabat di lingkungan Rektorat dan Fakultas/Akademi (termasuk Rektor, Dekan dan pejabat-pejabat lainnya), staf pengajar (termasuk anggota Senat Guru Besar), para karyawan dan para mahasiswanya. Jika justru rektornya melanggar Statuta maka hal itu sungguh patut disesalkan sedalam-dalamnya.

Sebelum terbitnya PP di atas yang membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai anggota Komisaris pada BUMN, Rektor UI yang bersangkutan selama 2 tahun telah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI (BUMN) dan selama setahun menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Artinya selama 3 tahun lamanya Rektor UI tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan yang tercantum pada Statuta UI, Karena sejalan dengan azas hukum yang berlaku di seluruh dunia, sebuah peraturan perundang-undangan (hukum/Peraturan Pemerintah) tidak dapat berlaku surut.

Demi prinsip kepastian dan keadilan Hukum, maka setiap pelanggaran terhadap sebuah ketentuan hukum harus  ada sanksinya.

Karena selama 3 tahun Rektor UI telah melakukan pelanggaran Statuta yang merupa-kan hukum/undang-undang yang berlaku terhadap dirinya, maka meskipun dia telah mengundurkan diri sebagai Wakil Momisaris Utama BRI, tetap harus dikenakan sanksi baik berupa sanksi hukum maupun sanksi administratif, antara lain :

1). Rektor UI yang bersangkutan harus dijatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak pidana korupsi, karena selama beberapa tahun dia telah menerima dan menikmati uang BUMN (yang termasuk sebagai uang negara), melalui penerimaan gaji, honor, bonus, tantiem dan sebagainya. Sementara yang bersangkutan berdasarkan Statuta tidak diperkenankan menerima kesemuanya itu karena dia tidak diperkenankan merangkap jabatan pada BUMN yang bersangkutan. Singkatnya dia telah menerima uang itu sementara dia telah melanggar ketentuan Hukum yang berlaku bagi dirinya (Statuta), sehingga dia telah menerima uang tersebut secara tidak sah.

2). Meskipun tidak menghapuskan unsur pidananya, maka Rektor UI harus mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dari BUMN yang bersangkutan.

3). Yang bersangkutan seyogyanya di berhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya selaku Rektor UI, karena dia gagal menegakkan Statuta, bahkan dia sendiri yang melakukan perbuatan melanggar Statuta.

4). Perbuatan melanggar Statuta  merupakan perbuatan yang amat tercela bagi anggota civitas academica, sementara yang bersangkutan berkedudukan sebagai seorang Guru Besar (Profesor) yang sepatutnya mejadi teladan bagi seluruh civitas academica, sehingga yang bersangkutan telah cacad secara moral sebagai seorang Guru Besar, oleh karenanya Presiden sepatutnya membatalkan Keppres tentang pengangkatan yang bersangkutan sebagai Guru Besar (Profesor).

Bilamana sanksi-sanksi diatas tidak dijatuhkan pada yang bersangkutan, sangat dikhawatirkan pengakuan dan penghormatan masyarakat dan rakyat menjadi berkurang terhadap prinsip bahwa negara ini adalah negara yang berdasarkan hukum (negara hukum). Selain itu bisa muncul keraguan terhadap kegunaan dijalankannya pendidikan hukum (Fakultas Hukum) dinegara ini, sehingga mungkin akan muncul usulan-usulan dari warga masyarakat agar pendidikan/fakultas hukum dinegara ini sebaiknya ditutup saja.

Semoga kiranya tulisan ini dapat diterima sebagai pertimbangan bagi pihak yang berwenang di negeri ini  demi tegaknya azas, prinsip san keadilan hukum.

 


Jakarta, 22 Juli 2021
Muchyar Yara
Alumni Universitas Indonesia

Komentar