Sabtu, 20 April 2024 | 12:34
NEWS

Satgas Covid-19 Soroti Industri Beroperasi 100 Persen Saat PPKM Darurat

Satgas Covid-19 Soroti Industri Beroperasi 100 Persen Saat PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmita

ASKARA - Seiring dengan diresmikannya keputusan Pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Satgas Covid-19 menyoroti tentang industri yang masih beroperasi 100 persen disaat PPKM Darurat.

Dalam keterangannya pada konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmita meminta agar operasional industri dan pabrik-pabrik diawasi agar beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah. Untuk itu satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," kata Wiku.

Wiku menjelaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers virtual soal banyak industri atau pabrik-pabrik yang beroperasi 100 persen meski sedang dilakukan PPKM darurat.

Wiku mengatakan industri atau pabrik tidak boleh beroperasi 100 persen. Aturan ini, lanjutnya, ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yakni industri atau pabrik beroperasi 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WHO (Work From Office).

"Pada prinsipnya seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM darurat sehingga dapat mencegah munculnya klaster pabrik. Oleh karena itu kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM darurat," jelasnya.

Komentar