Mal, Pasar Besar hingga Rumah Ibadah di Depok Bakal Ditutup
ASKARA - Pemerintah Kota Depok akan menutup pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah. Namun, toko kelontong diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Kebijakan ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang dimulai besok, Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).
"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Jumat (2/7).
Saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.
"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," ujar Idris.
Dalam penerapannya, kata Idris, akan membuat masyarakat tidak merasa nyaman. Diharapkan, masyarakat tidak panik dan tetap tenang.
"Ini baru arahan dari presiden, dan baru saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memberikan arahan dan penguatan kepada kami terkait detailnya untuk bisa disosialisasikan sampai tingkat RT/RW," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Depok sedang menunggu instruksi resmi dari menteri untuk menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota terkait PPKM Darurat.
"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," pungkasnya.
Komentar