Jumat, 26 April 2024 | 08:14
NEWS

Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Akhirnya Dipecat

Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Akhirnya Dipecat
Ilustrasi polisi (Dok Istimewa/Beritsatu.com)

ASKARA - Sanksi pemecatan harus diterima Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku. Dia terbukti mencabuli korbannya berinisial NI.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6). 

Seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (tentang pemberhentian anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (tentang kode etik profesi Polri), maka Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Ferdy menjelaskan, proses PTDH dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tegasnya.

Ditambahkan, bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. "Tanpa pandang bulu!" tegasnya.

Selanjutnya Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Komentar